Oleh : Fajar Sahrudin
P |
endidikan dengan biaya yang mahal membuat masyarakat INDONESIA yang kurang mampu sulit untuk bisa sekolah. Padahal setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, ini sudah sangan jelas tercantum dalam pasal 31 UUD1945 dan dalam pasal itu telah di terangkan bahwa pemerintah wajib membiayainya, akan tetapi kondisi nyatanya masih banya anak yang tidak bersekolah padahal, mereka sangat ingin bersekolah dan belajar.
Sebaiknya, pemerintah bisa menjadi lebih arif dan bijaksana dalam melakukan tugasnya dan lebih mementingkan rakyat. Banyak sekolah sudah rusak terkena bencana dan tidak layat digunakan lagi, inilah yang harus mereka perhatikan sebagai wakil rakyat semoga, mereka bisa merenungkan nya dan berubah sikap terhadap masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar